OJK Komitmen Dorong Manajer Investasi segera Dirikan DPLK, Sudah Tahap Apa?

Media Asuransi, TANGERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh Manajer Investasi (MI) masih dalam tahap kajian. Regulasi yang membuka peluang tersebut sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu melalui POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkret dari manajer investasi yang ingin memanfaatkan peluang tersebut.

“Sejauh ini kita masih dalam memproses, mungkin dari MI masih mengkaji kemungkinan untuk hal tersebut (mendirikan DPLK)” ujar Ogi, di sela-sela acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Tangerang, Kamis, 23 Oktober 2025.

Sebagai informasi, POJK 35/2024 telah diundangkan pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Maret 2025. Dalam Pasal 7 regulasi tersebut disebutkan manajer investasi dapat mendirikan DPLK dengan syarat tambahan memiliki dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) minimal Rp25 triliun.

Sebelumnya, izin mendirikan DPLK hanya diberikan kepada bank dan perusahaan asuransi. Ogi menjelaskan, pembukaan kesempatan bagi MI untuk membentuk DPLK merupakan bagian dari upaya memperluas ekosistem dana pensiun di Indonesia yang masih tergolong dangkal. Hingga 2025, total aset dana pensiun nasional baru berada di kisaran 7–8 persen dari PDB.

Menurutnya OJK juga telah berupaya mengintegrasikan data program pensiun yang sebelumnya tersebar di berbagai lembaga, baik yang bersifat wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen, maupun yang bersifat sukarela seperti DPPK dan DPLK. Langkah itu dilakukan agar potret aset program pensiun di Indonesia bisa tercermin lebih akurat.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, OJK tetap mendorong lahirnya DPLK baru dari berbagai pihak, termasuk MI, guna memperluas jangkauan program pensiun kepada masyarakat. “Harapan kami, untuk peserta-peserta individual maupun pekerja informal, jalur masuk yang paling ideal adalah melalui DPLK,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

 

Sumber : mediaasuransinews.co.id

Share

Informasi Lainnya

Bos OJK Ungkap Persiapan Hari Tua Warga RI Masih Minim, Ini Datanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, rasio pergantian pendapatan usia pensiun atau replacement ratio di Indonesia diperkirakan ...
Selengkapnya

Gap Proteksi Dana Pensiun Tinggi, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Poin Penting Rasio pengganti pendapatan pensiun di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 10–15 persen, jauh di bawah standar minimum ILO ...
Selengkapnya

Alokasi Investasi Dana Pensiun Geser dari Saham ke SBN-Deposito, Begini Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan alokasi investasi di industri dana pensiun merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asalkan sesuai ketentuan yang telah diterbitkan ...
Selengkapnya
Scroll to Top