Kemenkeu: Program Pensiun Wajib Baru Diikuti 23,6 Juta Pekerja

Pada 2024, dari total 144,6 juta tenaga kerja, hanya 23,6 juta di antaranya yang terdaftar sebagai peserta program pensiun wajib.

23 Oktober 2025 | 12.55 WIB

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Ihda Muktiyanto dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di kawasan Tangerang Selatan, 23 Oktober 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

KEMENTERIAN Keuangan mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam sistem Indonesia adalah cakupan kepesertaan yang masih rendah. Pada 2024, dari total 144,6 juta tenaga kerja, hanya 23,6 juta di antaranya yang terdaftar sebagai peserta program pensiun wajib. Angka ini setara dengan 16,32 persen dari total tenaga kerja.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu Ihda Muktiyanto mengatakan, data tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas pekerja di Indonesia, khususnya di sektor informal dan UMIM, masih menghadapi risiko yang besar ketika memasuki masa pensiun. “Mereka tidak di- cover dengan jaminan pensiun yang memadai,” kata Ihda dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di kawasan Tangerang Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Tantangan lainnya adalah aset dana pensiun Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Menurut Ihda, aset program pensiun Indonesia masih didominasi oleh program pensiun wajib, khususnya untuk jaminan hari tua atau JHT. Pada 2024, total aset program pensiun mencapai Rp 1.509,99 triliun.

Aset ini terdiri dari aset program pensiun wajib Rp 1.127,46 triliun dan aset program pensiun sukarela Rp 382,53 triliun. Total aset program pensiun Indonesia tersebut setara degan 6,8 persen dari Pertumbuhan Domestik Bruto.

Ihda membandingkan posisi Indonesia dengan negara anggota OECD lainnya. Malaysia, misalnya, aset dana pensiun negara tersebut sudah mencapai di atas 60 persen dari PDB. “Artinya kita mempunyai tantangan cukup besar untuk bisa meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar lebih dapat berperan secara signifikan dalam menjamin kesehatan manusia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Ihda, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan pengeluaran aset pensiun lebih produktif, transparan, dan bisa memberikan imbalan hasil yang optimal. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya yang lebih serius untuk memperluas cakupan program pensiun. Dengan demikian, kata Ihda, sistem pensiun Indonesia bisa kuat dari sisi aset dan inklusif dari sisi kepesertaan.

 

Sumber : tempo.co

Share

Informasi Lainnya

Bos OJK Ungkap Persiapan Hari Tua Warga RI Masih Minim, Ini Datanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, rasio pergantian pendapatan usia pensiun atau replacement ratio di Indonesia diperkirakan ...
Selengkapnya

Gap Proteksi Dana Pensiun Tinggi, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Poin Penting Rasio pengganti pendapatan pensiun di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 10–15 persen, jauh di bawah standar minimum ILO ...
Selengkapnya

Alokasi Investasi Dana Pensiun Geser dari Saham ke SBN-Deposito, Begini Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan alokasi investasi di industri dana pensiun merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asalkan sesuai ketentuan yang telah diterbitkan ...
Selengkapnya
Scroll to Top